Frekuensi Radio sering digunakan secara luas karena apa
Frekuensi Radio sering digunakan secara luas karena apa

Konsuktasi Publik Frekuensi 2.6 GHz Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan internet di Indonesia, khususnya dalam mendukung pengembangan jaringan 4G dan 5G.

Tujuan dan Ruang Lingkup RPMRPM ini dirancang untuk mendukung peningkatan kualitas internet pita lebar (broadband) di Indonesia, dengan target kecepatan akses internet jaringan pita lebar bergerak mencapai 100 Mbps pada tahun 2029, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pita frekuensi 2,6 GHz, yang memiliki bandwidth sebesar 190 MHz dan menggunakan moda Time Division Duplex (TDD), dipilih karena memiliki ekosistem perangkat 4G dan 5G terbanyak kedua secara global.

Ketentuan dalam RPMRPM ini mencakup beberapa ketentuan utama:

1. Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz pada rentang 2500–2690 MHz dengan moda TDD untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

2. Pemberian hak penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan wilayah layanan nasional.

3. Hak bagi pemegang IPFR untuk memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT) seperti 4G/5G.

4. Kewajiban bagi pemegang IPFR untuk menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) IPFR, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi interferensi yang merugikan (harmful interference).

Partisipasi PublikKemkomdigi mengundang masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RPM ini hingga tanggal 26 Mei 2025. Dokumen RPM dapat diunduh melalui situs resmi Kemkomdigi. Masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat: [email protected]@[email protected]@komdigi.go.id Dampak Ekonomi

Menurut studi dari GSM Association (GSMA), setiap 10 MHz frekuensi 2,6 GHz yang dialokasikan dapat menyumbang sekitar Rp4,2 triliun ke Produk Domestik Bruto (PDB) digital Indonesia. Hal ini menunjukkan potensi ekonomi yang signifikan dari optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi ini. Dengan dibukanya konsultasi publik ini, diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan peraturan, guna mendukung pengembangan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas layanan internet di Indonesia.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *